Terlibat Curanmor dan Pencurian di Indomaret, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

  • Redaksi
  • Jumat, 07 Jun 2024 - 21:29 WIB - 1077 Views
Terlibat Curanmor dan Pencurian di Indomaret, Seorang Pemuda Diciduk Polisi
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menunjukan Tersangka IM (Jongkok) dan Barang bukti satu Sepeda Motor di Mapolres setempat, (7/6/2024). IM berhasil diciduk Polisi atas dua laporan polisi terkait kasus pencurian.

ACEH TENGGARA, (ACEHHITS.COM) - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menciduk seorang pemuda tersangka berinisial MI, 21 tahun, warga Desa Kuta Genting, Kecamatan Lawe Bulan, atas kasus pencurian.

"Tersangka IM ditangkap berdasarkan dua laporan  korban pencurian yang kita terima," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono melalui Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, Jum'at (7/6/2024).

Awal aksinya, tersangka melakukan pencurian di sebuah Indomaret daerah kota Kutacane, Rabu (15/5/2024).Tersangka berhasil  membuka brankas Indomaret hanya menggunakan sebuah pisau dan menggondol uang tunai berjumlah Rp.19.513.000.

Di tempat dan waktu terpisah tersangka IM,  juga kembali melakukan aksi pencurian di Desa Alas Melancar, Kecamatan Babussalam pada Sabtu (1/6/2024), sekitar pukul 03.00 WIB. Ditempat ini, IM berhasil mengambil barang dari korbannya yang kehilangan satu unit sepeda motor   Honda Beat dan handphone.

Patar Erwinsyah mengungkapkan, para korban membuat laporan ke polisi dengan nomor surat LP/58/VI/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH dan LP/59/VI/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono

"Menindaklanjuti dua laporan tersebut, tim Satreskrim melalukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman atas kasus pencurian tersebut," kata Patar Erwinsyah

Akhirnya, lanjut Patar Erwinsyah, Polisi berhasil menangkap IM di Desa Jongar, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BL 6520 HN dan sebuah handphone Oppo Reno 4. Serta uang tunai dan pisau belati yang dipakai tersangka IM untuk memuluskan aksinya saat membongkar brangkas di Indomaret. 

Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut atas aksi pencurian yang dilakukannya selama ini.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana," tegas Patar Erwinsyah.

Laporan : Riko H





BACA JUGA: