Merasa Malu dan Emosi, Suami di Agara Tega Bunuh Istri

  • Redaksi
  • Jumat, 13 Sep 2024 - 22:48 WIB - 201 Views
Merasa Malu dan Emosi, Suami di Agara Tega Bunuh Istri
Tersangka Pembunuhan diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. Dokumen : Humas Polres Agara

ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - Peristiwa dugaan pembunuhan oleh suami terhadap istrinya kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). 

Kali ini menimpa seorang Ibu Rumah Tangga berinisial MM berusia 30 Tahun, warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Agara. 

Dia ditemukan tewas di dalam rumahnya sendiri dalam keadaan telungkup, Kamis (12/9/2024). 

Informasi yang dihimpun ACEHHITS.COM, korban saat ditemukan di dalam rumahnya dengan kondisi meninggal dunia dengan tubuh telungkup. 

Kasus kematian Ibu rumah tangga di Agara itu membuat warga sekitar geger. 

Pihak Kepolisian Polres Agara, dengan segera sudah menangani dengan melakukan rangkaian penyidikan.

Kapolres Agara AKBP R Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas Iptu Patar Erwinsyah membenarkan bahwa pihak kepolisian setempat sedang menangani kasus kematian seorang ibu rumah tangga berinisial MM berusia 30 tahun, yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya, di Kute Lawe Loning Aman, Lawe Sigala-Gala, Agara. 

Patar mengatakan, kejadian itu bermula pada Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya seseorang yang meninggal dunia di Desa Lawe Loning Aman. 

Patar menjelaskan, saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa suami korban berinisial M (49) Warga Desa Sangir, Kecamatan Dabui Gelang, Kabupaten Gayo Lues yang diduga sebagai tersangka, sudah tidak berada di lokasi. 

Namun, pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menerima kabar bahwa suami korban telah kembali ke rumahnya.

"Suami korban segera dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dimintai keterangan, " kata Patar, Jumat (13/9/2024). 

Pada awalnya, ungkap Patar, Ia (tersangka) tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. 

Namun, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut akhirnya mengakui perbuatannya.

Patar menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka M, pembunuhan terhadap korban tersebut dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka mengambil tali nilon yang tergantung di dinding rumah dan mendekati korban yang sedang berdiri di samping kamar mandi.


Tanpa ampun dan basa -basi, tersangka melilitkan tali nilon tersebut ke leher korban dan menariknya dengan sekuat tenaga.

"Sehingga korban terjatuh dengan posisi terlungkup. Korban sempat berusaha melepaskan lilitan tali, namun upaya tersebut gagal. Akhirnya, korban meninggal dunia di tempat," sebut Patar.

Dijelaskan Patar, setelah melakukan aksi kejamnya, tersangka meninggalkan rumah untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari berjualan es krim keliling.

Penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan pada Kamis malam di rumahnya. 

Dari hasil penyidikan, Patar mengungkapkan, motif pembunuhan pelaku terhadap istrinya ini, disebabkan oleh rasa malu dan emosi dirasakan oleh tersangka terhadap korban.

Karena korban sering bermain media sosial seperti TikTok, karaokean dengan teman-temannya.

Kemudian kata Patar, korban kerap keluar rumah tanpa izin dari suaminya yang membuat tersangka marah karena tingkah laku tersebut telah diketahui oleh para tetangga.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," tandas Patar.

 

Laporan : Riky Octa Berutu





BACA JUGA: