Terduga Pelaku Penganiaya Dussammad Diamankan Polisi
- Redaksi
- Jumat, 25 Okt 2024 - 18:05 WIB - 279 Views
ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dua orang pria berinisial E (40) dan KA (28), diduga pelaku tindak pidana penganiayaan kepada Dussammad (Korban) warga Terutung Payung Hulu, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.
Kedua tersangka yang telah diamankan yakni berinisial E (40) dan KA (28). Keduanya ditangkap di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/124//X/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH, tertanggal 23 Oktober 2024. Kasus penganiayaan dan/atau pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi di Desa Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari pihak keluarga diduga tersangka pelaku yang bersedia menyerahkan diri. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi di Desa Lawe Rutung. Di sana, mereka bertemu dengan keluarga tersangka dan membawa kedua pelaku, E dan KA yang merupakan warga Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
"Setelah diamankan, kedua tersangka pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini, " kata Patar dalam keterangan tertulis, Jumat, (25/10/2024).
Dijelaskan Patar, saat ini, proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K, M.H.
Laporan : Riky Octa Berutu









