Dipicu Soal Rumah, Seorang IRT di Agara Dibacok
- Redaksi
- Jumat, 26 Jul 2024 - 17:44 WIB - 309 Views
ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) SN Br Panjaitan (54 Tahun), warga Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara ( Agara) terbaring lemah di RSUD Sahudin Kutacane. Ia menjadi korban pembacokan yang dilarikan ke RSUD Sahudin. Pada tubuh korban mengalami beberapa luka bacok yang serius.
Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaku EN (47 Tahun) yang merupakan adik iparnya, tersinggung karena diminta oleh suami korban DN (59 Tahun) untuk pindah dari rumah.
Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah saat dikonfirmasi ACEHHITS.COM membenarkan kejadian pembacokan itu.
Peristiwa terjadinya pada Kamis, 25 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Agara.
Menurut Patar, korban SN pada saat itu sedang berada di dalam kamarnya bersama saksi yang juga suaminya, berinisial DN (59 Tahun).
Tiba-tiba diserang pelaku EN yang baru saja pulang dari warung, langsung mengambil parang dari dapur dan mendatangi korban yang sedang beristirahat di kamarnya.
"Tanpa peringatan, pelaku membacok korban secara membabi buta. Usai melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri," kata Patar, Jum'at (26/7/2024).
Patar menyebutkan, sekitar pukul 00.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Polsek Semadam dan warga berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku kemudian dibawa ke Polres Agara untuk pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
Patar mengungkapkan, bahwa penyebab terjadinya penganiayaan ini adalah konflik internal keluarga.
Korban SN dan suaminya DN, baru sekitar satu bulan tinggal di rumah milik orang tua DN, setelah sebelumnya merantau di Kalimantan.
"Akibat pembacokan yang dilakukan EN (47 Tahun), mengakibatkan korban mengalami luka berat," jelasnya.
Patar menambahkan, Pelaku EN yang merupakan adik ipar dari suami korban, merasa tersinggung karena diminta oleh DN untuk pindah dari rumah tersebut. Dikarenakan pelaku telah tinggal di rumah tersebut selama 23 tahun.
Permintaan untuk pindah tersebut memicu emosi yang berujung pada tindakan kekerasan ini.
"Polres Agara akan terus melakukan pengusutan dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," pungkasnya.
Laporan : Riko H









