Saat Main Judol di Warkop, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

  • Riko H
  • Minggu, 28 Jul 2024 - 14:01 WIB - 196 Views
Saat Main Judol di Warkop, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Tersangka RS, 24 tahun berserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.

ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - RS, 24 tahun warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, tak berkutik saat diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Pelaku ditangkap di salah satu warung kopi (Warkop) di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara pada Sabtu, (27/7/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, saat tengah asyik bermain judi online (Judol).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah mengatakan, pelaku ditangkap ketika Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara sedang melakukan patroli.

Sesampainya di Desa Pulonas Baru, petugas melihat pelaku yang berinisial RS sedang melakukan perjudian online jenis slot mahjong ways. Kemudian pelaku langsung ditangkap.

"Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo 17 S berwarna biru. Didalamnya terdapat situs judi online bernama J200M dengan akun pengguna bernama Dikhaardila dengan saldo berjumlah Rp62 ribu," kata Patar kepada ACEHHITS.COM, Sabtu 27 Juli 2024.

Kekinian, Pelaku RS telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk diproses lebih lanjut. 

"Saat ini, kasus tersebut diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Patar mengungkapkan, pelaku RS akan dikenakan Pasal 18 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat terkait dengan tindak pidana perjudian online.

Pihak Kepolisian Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas perjudian ilegal di wilayah hukum Aceh Tenggara. 

"Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan serta dalam melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum," pungkasnya.

 





BACA JUGA: