Terkait Shabu, Polisi Ciduk 3 Pelaku

  • Redaksi
  • Minggu, 28 Jul 2024 - 13:56 WIB - 238 Views
Terkait Shabu, Polisi Ciduk 3 Pelaku
Tersangka S, 54 tahun, J, 29 tahun dan FA, 28 tahun berserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.

ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap tiga orang tersangka diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara 

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah kepada ACEHHITS.COM, membenarkan ketiga tersangka sebagai pengedar ditangkap pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya salah satu rumah di Desa Amaliah, diduga digunakan sebagai tempat peredaran narkoba jenis sabu.

"Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara langsung menuju kelokasi dan melakukan pengintaian di sekitaran rumah tersebut," kata Patar, Sabtu 27 Juli 2024.

Pada ada saat pengintaian, terlihat seorang pria membuang sesuatu dalam plastik ke arah pekarangan belakang rumah. Barang yang dibuang tersebut kemudian diambil oleh pertugas dan diketahui berisi alat-alat hisap sabu.

"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menangkap tiga orang pria yang berada di dalam rumah, masing-masing berinisial S, 54 tahun dan J, 29 tahun merupakan warga Desa Amaliah, sedangkan FA, 28 tahun warga Desa Darussalam," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka berupa, 18 bungkus sabu dengan berat brutto 1,49 gram, 10 bungkus plastik untuk sabu.

Selain itu, 1 alat hisap atau bong, 1 kaleng merek Gudang Garam, 1 kotak rokok merek Lukman, 1 mancis, 4 sendok sabu dari pipet, 3 kertas putih, dan 1 jarum suntik.

Patar menyebutkan, ketika diperiksa, FA mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan membeli dari seseorang bernama GAM (Nama Panggilan).

Kekinian, tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.

Patar mengungkapkan, kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

 

Laporan : Riko H





BACA JUGA: