Polisi Tangkap Empat Pria Diduga Pengedar dan Pembeli Sabu di Agara
- Redaksi
- Sabtu, 13 Jul 2024 - 18:31 WIB - 1420 Views
ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - Tim gabungan Opsnal Polres Aceh Tenggara bersama Personel Polsek Babul Makmur menangkap empat orang tersangka pengedar dan pembeli sabu dalam sebuah rumah di Desa Lawe Tawakh, Babul Makmur.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah mengatakan, keempat tersangka berinisial J (24) dan S (33) merupakan warga Desa Tanoh Alas, SMI (27) warga Desa Lawe Tawakh, sedangkan BS (27) warga Desa Lawe Pakam.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat bruto 1,85 gram, 8 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat bruto 0,71 gram.
Selanjutnya 16 bungkus plastik warna putih bening untuk membungkus sabu, 2 buah mancis warna biru, 2 buah kaca pirex, 1 gunting kota, 1 unit handphone merek Oppo warna biru muda dan uang tunai sejumlah Rp100.000.
"Tersangka J sebagai pengedar, sedangkan SMI, BS dan S sebagai pembeli atau pemakai," kata Patar kepada ACEHHITS.COM, Sabtu (13/7/2024).
Patar mengungkapkan, penangkapan keempat tersangka berawal saat anggota Polsek Babul Makmur menerima laporan dari masyarakat, adanya sebuah rumah di Desa Lawe Tawakh sering dijadikan tempat untuk transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas didampingi oleh sekretaris desa mendatangi lokasi yang dimaksud pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 13.30 WIB.
Setibanya di rumah tersebut, petugas mengetuk pintu dan membuka rumah, melihat keempat tersangka sedang duduk di dalamnya dan barang bukti narkotika jenis sabu berserakan di atas lantai.
"Saat diinterogasi petugas, J mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, sedangkan pelaku SMI, BS dan S sebagai pembeli atau pemakai," ujarnya.
Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.
"Polres Aceh Tenggara akan terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Tenggara. Pihkanya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," pungkasnya.
Laporan : Riko H









