Saat Dicokok Polisi, Pengedar Sabu Sempat Coba Larikan Diri
- Redaksi
- Jumat, 07 Jun 2024 - 18:56 WIB - 265 Views
ACEH TENGGARA, (ACEHHITS.COM) - Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus pengedar sabu berinisial JI, 30 Tahun, warga Desa Pintu Rimba, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono melalui Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah mengatakan, tersangka JI diamankan petugas di Desanya pada Kamis (6/6/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka, 12 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram.
"Tersangka JI dikategorikan sebagai pengedar narkotika jenis sabu," kata Patar Erwinsyah kepada ACEHHITS.COM, Jum'at (7/6/2024).
Patar mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 18.21 WIB, bahwa ada seorang laki-laki menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong tepatnya di Desa Pintu Rimba, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.
Mendapati hal tersebut, petugas segera menuju lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi petugas menemukan tersangka sedang mengemas sabu di atas meja, namun saat hendak ditangkap tersangka berhasil melarikan diri.
"Petugas langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian dan melanjutkan pencarian terhadap tersangka," ujarnya.
Patar menyebutkan, pencarian tersangka membuahkan hasil pada Kamis (6/6/2024) setelah petugas berhasil menangkap tersangka di Desa Pintu Rimba, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.
Kemudian petugas langsung membawa tersangka ke Mapolres Aceh Tenggara untuk diperlihatkan barang bukti yang ditemukan saat tersangka melarikan diri dan diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
"Tersangka JI saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara," pungkasnya.
Laporan : Riko H









