LIRA Apresiasi Kinerja Polres Agara Mengungkap Kasus Penganiayaan Dussamad

  • Redaksi
  • Minggu, 27 Okt 2024 - 07:40 WIB - 305 Views
LIRA Apresiasi Kinerja Polres Agara Mengungkap Kasus Penganiayaan Dussamad
M Saleh Selian

ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA ) Aceh Tenggara (Agara), M Saleh Selian mengapresiasi kinerja kepolisian resor (Polres) Agara, dalam mengungkap  kasus dugaan penganiayaan yang dialami Dussamad warga Terutung Payung Hulu, Kecamatan Bambel. 

"Kita apresiasi kinerja Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus penganiayaan terhadap Dussamad," kata Saleh Selian, dalam keterangan tertulis, Sabtu, (26/10/2024). 

Saleh Selian menyampaikan, mencuatnya kasus penganiayaan terhadap Dussamad yang diketahui merupakan seorang pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Salim - Hilal, kini tengah ramai  menjadi perbincangan hangat di daerah setempat. Sehingga banyak menimbulkan pertanyaan dari berbagai lapisan kalangan masyarakat. 

"Banyak yang bertanya kepada saya. Bup kenapa hanya dua orang yang diamankan ya?, sementara terkabar terduga pelaku ada tiga orang ?, dan apakah mereka sudah status tersangka sebagai pelaku penganiaya?," ungkap Saleh Selian menirukan  pertanyaan yang ditujukan kepadanya. 

Menanggapi pertanyaan publik tersebut, Bupati LIRA Agara itu menyampaikan harapan agar publik bersabar dan menunggu serta membiarkan  pihak penegak hukum bekerja dalam mengungkap dan mengembangkan kasus dugaan penganiayaan itu hingga menjadi terang benderang. 

"Benar memang menurut keterangan korban yang menjemput korban sebelum peristiwa kejadian ada tiga orang, namun, mungkin berdasarkan keterangan awal dari korban dan mungkin dari keterangan kedua pelaku lainnya, bahwa satu orang lagi belum cukup unsur untuk diamankan, " kata Saleh Selian. 

Saleh Selian juga menjelaskan, mungkin satu orang yang dimaksud adalah diduga saudara MP  oknum ASN Basarnas Takengon. Mungkin, menurut Saleh Selian, dalam hal ini penyidik berhati - hati menahan terduga untuk menghindari celah praperadilan (Prapid). 

Artinya, lanjut Saleh Selian, semua ada aturan mainnya seperti kapan ditetapkan sebagai tersangka tentu juga berdasarkan  bukti permulaan yang cukup artinya penyidik tidak keluar dari jalur (Locus Delicti & Tempus Delicti).

Kami yakin dalam hal ini penyidik Polres Aceh Tenggara  bekerja secara profesional. Kami dari LIRA sangat menyakini penyidik akan mendalami peristiwa penganiayaan tersebut. 

"Terkait dua terduga pelaku penganiayaan yang telah diamankan, kami mengapresiasi kinerja Polres Agara," timpal  Saleh Selain. 

Kendatipun demikian, Bupati  LIRA Agara itu meminta ada pengembangan dalam kasus ini,  seperti siapa otak pelaku ?, apa peran masing-masing dari terduga pelaku tersebut?. Termasuk peran Oknum ASN Basarnas tersebut berada di lokasi?, dan  mobil atau kendaraan siapa dipakai untuk menjemput korban sebelum terjadi peristiwa penganiayaan ?.

Kemudian, apakah mobil yang dipakai menjemput korban  pemilik mobil itu tahu mobilnya dipakai untuk dugaan kriminal penganiayaan tersebut serta apakah dokumen mobil itu lengkap artinya bukan mobil bodong?. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dua orang pria berinisial E (40) dan KA (28), diduga pelaku tindak pidana penganiayaan kepada Dussammad (Korban) warga Terutung Payung Hulu, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara. 

Kedua tersangka yang telah diamankan yakni  berinisial E (40) dan KA (28). Keduanya ditangkap di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/124//X/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH, tertanggal 23 Oktober 2024. Kasus penganiayaan dan/atau pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi di Desa Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari pihak keluarga diduga tersangka pelaku yang bersedia menyerahkan diri. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi di Desa Lawe Rutung. Di sana, mereka bertemu dengan keluarga tersangka dan membawa kedua pelaku, E dan KA yang merupakan warga Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

"Setelah diamankan, kedua tersangka pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini, " kata Patar dalam keterangan tertulis, Jumat, (25/10/2024). 

Dijelaskan Patar, saat ini, proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut.

Laporan : Riky Octa Berutu





BACA JUGA: