Pemkab Aceh Tenggara Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir
- Redaksi
- Selasa, 15 Okt 2024 - 20:21 WIB - 272 Views
ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) resmi menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana alam banjir selama 14 hari, mulai dari 11 hingga 24 Oktober 2024. Keputusan ini diambil setelah hujan deras yang terus menerus mengguyur wilayah tersebut mengakibatkan 81 desa di 13 kecamatan terendam banjir.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Bupati Aceh Tenggara nomor: 300.2.1/219/2024, yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Taufik pada 14 Oktober 2024. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kesiapsiagaan untuk mengantisipasi dampak lebih lanjut dari bencana tersebut.
“Untuk penetapan status penanganan darurat bencana banjir sudah kita tetapkan dan SK kan,” ujar Taufik dalam wawancaranya dengan Acehhits.com, Selasa (15/10/2024).
Banjir yang melanda telah menyebabkan kerusakan parah pada berbagai sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur, lahan pertanian, dan perikanan, sehingga mengakibatkan gagal panen. Pemkab Aceh Tenggara menekankan perlunya upaya penanganan yang sesuai dengan standar dan prosedur yang ada untuk mengatasi situasi darurat ini.
Adapun 13 kecamatan yang teridentifikasi dalam status tanggap darurat banjir antara lain: Bambel, Lawe Bulan, Lawe Sumur, Tanoh Alas, Darul Hasanah, Babusalam, Ketambe, Babul Rahmah, Deleng Pokhisen, Semadam, Lawe Alas, Badar, dan Leuser.
Laporan : Riko H









