LSM PERKARA Pertanyakan Realisasi Bantuan Stimulan untuk Petani Gagal Panen
- Redaksi
- Jumat, 21 Jun 2024 - 10:25 WIB - 349 Views
ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) mempertanyakan realisasi bantuan stimulan, gagal panen (PUSO), akibat terdampak bencana alam banjir di Agara tahun 2023.
Padahal, sebagian warga yang petani calon penerima bantuan telah membuka rekening bank, namun hingga kini belum terealisasi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC LSM PERKARA Agara, Izharuddin, kepada insan Pers, Rabu (19/6/2024) di kantor LSM PERKARA, Jalan Ahmad yani, Nomor 7 Pajak Inpres Kutacane.
Menurut Izharuddin dari hasil penelusuran pihaknya, Pj. Bupati Agara, Drs. Syakir, M.Si, pada tanggal 26 Mei 2023 lalu, sudah menerbitkan SK Bupati Agara, Nomor: 521/100/2023, tentang Penetapan Petani Penerima Bantuan Stimulan, Gagal Panen (PUSO) Akibat Bencana Alam Banjir.
“Hingga saat ini tidak terealisasi, sehingga menimbulkan kekecewaan bagi masarakat,” kata Izharuddin.
Masih dari hasil penelusuran LSM PERKARA. Izharuddin melanjutkan calon penerima yang lahan pertanian dan perkebunannya gagal panen terdapat di empat Kecamatan di Agara. Diantaranya Kecamatan Semadam 7 Orang, Kecamatan Babul Rahmah 17 orang, Kecamatan Lawe Alas 12 orang dan Kecamatan Darul Hasanah 34 orang.
“Dengan Luas Lahan bervariasi setiap petani, luas lahan keseluruhan mencapai 35 Hektar. Beberapa warga yang terdata namanya dalam SK Bupati tersebut ada yang telah membuka rekening bank,” sebut Izharuddin setelah menemui warga yang terdata.
Untuk mendapatkan informasi kejelasan soal realisasi bantuan stimulan petani itu, Ketua DPC LSM PERKARA Agara, Izharuddin berupaya menghubungi Kepala BPP dari Kecamatan yang berbeda, via telepon seluler.
Dari hasil komunikasinya dengan Kepala BPP Kecamatan itu, pihak BPP mengatakan hanya atas Intruksi dari atasan saja, mereka melakukan pendataan dan menyuruh para calon penerima bantuan gagal panen untuk membuka rekening bank.
“Karena tidak ada realisasinya, pihak BPP Kecamatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat sering dipertanyakan oleh masyarakat. Namun, mereka tidak dapat memberikan jawaban kepastian realisasi,” ujar izharuddin.
Tidak hanya sampai disitu. Kemudian, Ketua DPC LSM PEKARA Agara, Izharuddin juga melakukan konfirmasi kepada Kapala Dinas Pertanian Agara, Riskan, melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at (15/5/ 2024), terkait SK Bupati, Nomor 521/100/2023 tersebut.
“Ia membenarkan adanya, akan tetapi itu sifatnya usulan ke pusat sumber dananya APBN akan tetapi pusat menolak usulan tersebut,” kata Izharuddin membuka jawaban Kepala Dinas Pertanian Agara, Riskan kepadanya.
Izharuddin melanjutkan ada warga yang terdapat namanya dalam SK Bupati Agara tersebut merasa kecewa, karena sempat mengeluarkan sejumlah uang untuk membuka rekening bank terkait bantuan bencana gagal panen itu.
Namun, pihaknya berharap Pemkab Agara dapat merealisasikannya pada tahun 2024 ini.
“Usulan bantuan yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBA ditolak, namun Bupati Agara sudah menerbitkan SK, supaya warga petani yang rugi terdampak bencana banjir tidak kecewa, Pemkab Agara dapat kiranya menganggarkan dari pos anggaran lainnya dalam APBK Perubahan di bulan Oktober nanti,” demikian Izharuddin.
Laporan : Riky Octa Berutu









