LSM PERKARA Agara Mencium Aroma Dugaan Pemalsuan Tandatangan Pada SPJ Dana Desa Tanjung Lama Tahun 2023

  • Redaksi
  • Sabtu, 07 Sep 2024 - 00:22 WIB - 203 Views
LSM PERKARA Agara Mencium Aroma Dugaan Pemalsuan Tandatangan Pada SPJ Dana Desa Tanjung Lama Tahun 2023
Pemaparan ekspose (LHP) oleh tim Irbansus yang dihadiri Pj Pengulu Kute berinisial K, Sekretaris dan Bendahara Kute Tanjung Lama, Sekretaris Camat Darul Hasanah beserta beberapa warga pelapor.

ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - Ketua DPC LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) Aceh Tenggara (Agara) Izharuddin, mencium adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahap III Tahun  2023 Desa Tanjung Lama, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara. 

Menurut Izharuddin, hal itu berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, adanya dugaan rekayasa dan pemalsuan tandatangan diduga kuat terindikasi  terjadi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahap III tahun 2023 di Desa tersebut yang disinyalir dilakukan oleh Pj Kepala Desa (Pengulu Kute) berinisial K. 

Ia menyampaikan, dalam pengelolaan Dana Desa tahap III Tahun 2023, senilai Rp146.800.000,- warga menduga Pengulu Kute Tanjung Lama, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara tertutup dan tidak transparan. Hal tesebut,  menimbulkan kecurigaan kepada masyarakat. 

"Hal itu berdasarkan penuturan salah seorang warga Desa Tanjung Lama kepada kami di Kantor Inspektorat Agara, pada Rabu 4 September 2024," kata Izharuddin, kepada ACEHHITS.COM, Jumat, (6/9/2024). 

Dikatakan Izharuddin, beberapa masyarakat secara bersamaan juga telah menyampaikan laporan ke Polres Aceh Tenggara, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut. 

Izharuddin merincikan, ada beberapa kegiatan Dana Desa Tahap III Tahun 2023 yang dipertanyaan warga yakni, Barang PKK, Posyandu, Sosialisasi Narkoba, HUT Republik Indonesia, Kegiatan Maulid Nabi, Israq Mizrat, Operasional Kute, Musrenbang dan Musdus serta Kegiatan Lainnya. 

"Atas adanya laporan warga tersebut, Pihak Polres Aceh Tenggara telah melimpahkan dugaan kasus tersebut ke pihak Inspektorat untuk dilakukan audit khusus," ungkap Izharuddin. 

 Izharuddin
Ketua DPC LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) Aceh Tenggara (Agara) Izharuddin

Izharuddin menjelaskan, tim Irbansus yang di Pimpin Oleh Mhd Amsar, telah turun ke Kute Tanjung Lama untuk melakukan cek fisik, dengan mewawancarai beberapa pihak, terkait pengelolaan Dana Desa Tahap III Tahun 2023 setelah mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara. 

Lanjutnya, dari cek fisik, pada Rabu 4 September 2024 lalu, warga sebagai pelapor juga telah di undang hadir untuk menghadiri pemaparan ekspose Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kute Tanjung Lama.

Izharuddin, Ketua DPC LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( LSM PERKARA ) Aceh Tenggara, juga mengaku terus mengikuti dan turut hadir mendampingi masyarakat mulai dari cek fisik, oleh Irbansus Inspektorat hingga kegiatan pemaparan ekspose (LHP). 

Izharuddin mengungkapkan, dalam pemaparan oleh tim Irbansus saat ekspose yang di Pimpin Inspektur Inspektorat  Abd Kariman dan juga dihadiri oleh Pj Pengulu Kute berinisial K, bersama Sekretaris Kute, Bendahara Kute Tanjung Lama, Sekretaris Camat Darul Hasanah, beberapa warga pelapor dari pemaparan item demi item, Pj Pengulu Kute berinisial K hanya terdiam, tidak dapat menyanggah karena diduga banyak kegiatan yang diduga tidak di laksanakan namun, SPJ nya ada.

"Demikian juga halnya, pada SPJ kegiatan peringatan HUT Republik Indonesia, terdapat tandatangan Imam Kute. Ironisnya saat di cek fisik di lapangan sebelum ekspose dilakukan, Imam Kute mengaku tidak pernah menandatangani SPJ tersebut dalam ekspose 4 September 2024 lalu," kata Izharuddin. 

Kemudian, dari hasil dari pemaparan ekspose di Inspektorat terdapat Rp115 juta yang tidak dilaksanakan dan anehnya itu semua memiliki SPJ. 

Berdasarkan hal tersebut, kami menduga  Pj Pengulu Kute Tanjung Lama, diduga telah merekayasa SPJ dan memalsukan tandatangan dalam SPJ, serta kuat dugaan menggelapkan Uang Desa, sebesar Rp115 juta," kata Izharuddin. 

Ketua DPC LSM PERKARA itu pun berharap, agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kute Tanjung Lama dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, meminta kepada pihak Inspektorat agar segera melimpahkan dugaan kasus tersebut kepada pihak Polres Aceh Tenggara. 

"Dapat kita lihat, dari Dana Desa Tahap ke III Tahun 2023 yang sebesar Rp146.800.000,- diduga digelapkan lebih dari Rp 115 juta, ini perlu secepatnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebut Izharuddin.

Izharuddin juga menyampaikan, pihak akan terus mengawal dugaan permasalahan tersebut, agar dugaan penyalahgunaan wewenang dan Dana Desa Tanjung Lama dapat di proses sesuai dengan undang undang yang berlaku agar masyarakat Kute Tanjung Lama merasa supremasi hukum berjalan dengan baik.

 

Laporan : Riko H





BACA JUGA: