Polisi Ringkus Seorang Pemuda Pelaku Judol
- Redaksi
- Minggu, 23 Jun 2024 - 23:22 WIB - 223 Views
ACEH TENGGARA, (ACEHHITS.COM) - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara(Agara) meringkus tersangka judi online jenis slot berinisial SA (19), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono melalui Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, membenarkan petugas telah berhasil menangkap tersangka SA pada hari Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 20:00 WIB di Desa Kampung Baru.
Patar Erwinsyah menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.
Kemudian petugas melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa sebuah ponsel yang didalamnya Situs judi online jenis slot.
"Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka berupa satu unit handphone Oppo A17 warna biru yang didalamnya terdapat situs judi online Tebaslot dengan isi saldo Rp.194.000 ribu," kata Patar Erwinsyah kepada ACEHHITS.COM, Minggu (23/6/2024).
Patar Erwinsyah mengatakan, kemudian tersangka langsung diamankan petugas ke Polres Agara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polres Aceh Tenggara untuk memberantas perjudian online yang semangkin meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Laporan : Riko H









