Tim Gabungan Polres Agara, Ringkus DPO Kasus Sabu

  • Redaksi
  • Sabtu, 22 Jun 2024 - 15:56 WIB - 299 Views
Tim Gabungan Polres Agara, Ringkus DPO Kasus Sabu
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono.

ACEH TENGGARA, (ACEHHITS.COM) - Tim Gabungan Opsnal Satuan Narkoba dan Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara (Agara), berhasil menangkap tersangka HP (29) seorang bandar narkoba jenis Sabu di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 17:30 WIB. 

Tersangka HP telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2024 lalu.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Nababan mengatakan, membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka HP yang dikategorikan sebagai bandar narkotika jenis sabu, yang merupakan petani warga Desa Pintu Khimbe.

"Dari tersangka HP, Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," kata Patar kepada ACEHHITS.COM, Sabtu (22/6/2024).

Patar menyebutkan, dalam penangkapan HP di amankan barang bukti Berupa 41 paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik putih bening dengan berat bruto 2,73 gram, satu bungkus besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik putih bening dengan berat bruto 4,52 gram.

Barang bukti lainnya, satu buah dompet warna coklat, dua buah mancis, dua buah pipet sendok, satu unit HP Realme warna hitam, satu buah tas merek Polo warna hitam, satu bungkus kotak rokok Surya kecil dan uang sejumlah Rp700 ribu.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Patar mengungkapkan, penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan sebelumnya pada Rabu (24/1/2024) lalu.

Saat itu, dua orang, terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan, ditangkap di Desa Lawe Sempilang, Kecamatan Lawe Alas, karena sedang berpesta narkoba jenis sabu. 

"Dalam Penangkapan tersebut, petugas menemukan dompet warna putih yang berisi narkotika jenis sabu, namun tersangka utama yaitu HP berhasil melarikan diri," ujar Patar

Dua orang yang ditangkap saat itu adalah FA dan IP, yang kemudian diketahui sebagai pengedar. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu tersebut milik HP, yang diduga sebagai bandar narkoba.

Dikatakan Patar, dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Aceh Tenggara dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan narkotika. 

"Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," pungkasnya.

 

Laporan : Riko H





BACA JUGA: