Polres Agara Ringkus Pria Asal Subulussalam Edarkan Sabu

  • Redaksi
  • Minggu, 02 Jun 2024 - 18:55 WIB - 270 Views
Polres Agara Ringkus Pria Asal Subulussalam Edarkan Sabu
ersangka HD (39) Warga Subulussalam diamankan di Polres Aceh Tenggara.

ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus tersangka pengedar sabu berinisial HD (39), warga Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah membenarkan penangkapan tersebut. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan  seorang pria atas dugaan edarkan sabu.

Patar mengatakan, terduga tersangka berinisial HD ditangkap petugas di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat bruto 0,22 gram, lima bungkus Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu kotak rokok merek Magnum warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 120.000," kata Patar kepada ACEHHITS.COM, Minggu (2/6/2024).

Patar menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dan menemukan seorang pria sesuai dengan ciri-ciri dari masyarakat.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti di tangannya. 

Petugas kembali menanyakan identitas tersangka sembari melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi, dan menemukan barang bukti disembunyikan di bawah kursi kayu dalam kotak rokok.

"Tersangka HD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," ungkapnya.

Patar menyebutkan, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara," jelasnya.

Laporan : Riko H





BACA JUGA: