Gubernur Aceh Tetapkan Pimpinan DPRK Agara Periode 2024-2029

  • Redaksi
  • Kamis, 31 Okt 2024 - 11:00 WIB - 712 Views
Gubernur Aceh Tetapkan Pimpinan DPRK Agara Periode 2024-2029
Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si, sebagai Ketua DPRK Agara (kiri), Gegoh Mustawa Madya sebagai Wakil Ketua DPRK Agara (tengah), H. Bukhari sebagai Wakil Ketua DPRK Agara (kanan)

ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - Gubernur Provinsi Aceh menetapkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara (DPRK Agara) Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Berdasarkan salinan surat keputusan Gubernur Aceh yang diperoleh ACEHHITS.COM, Penetapan pimpinan DPRK Agara itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh, Nomor: 100.1.4.2/1229/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRK Agara, tertanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani Gubernur Aceh, Safrizal ZA.

Pimpinan DPRK Agara yang ditetapkan Gubernur Aceh untuk masa jabatan tahun 2024-2029 yaitu, Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si dari Partai Golongan Karya Agara sebagai Ketua DPRK Agara.

Kemudian, untuk wakil ketua DPRK Agara yaitu Gegoh Mustawa Madya dari Partai Amanat Nasional Agara dan H. Bukhari dari Partai Hati Nurani Rakyat Agara.

Sekretaris DPRK Agara, Muhammad Hatta Desky SE, Rabu (30/10/2024) membenarkan ketiga Legislator tersebut menjadi pimpinan DPRK Agara masa jabatan tahun 2024-2029.

Hatta menyampaikan rencana besok (Kamis), akan dilakukan acara pengambilan sumpah pimpinan DPRK Agara yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutacane di gedung DPRK setempat.

"Pelantikan ini tidak telat. Kitakan menunggu SK dari Gubernur Aceh. SK baru kita terima hari Senin kemarin," demikian tandas Hatta.


Laporan: Riky Octa Berutu

Laporan : Riky Octa Berutu





BACA JUGA: