Denny Febrian Roza Ditunjuk Jadi Ketua DPRK Agara Sementara
- Redaksi
- Rabu, 28 Agu 2024 - 19:05 WIB - 199 Views
ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - Denny Febrian Roza, ditunjuk sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara sementara dan Marsidin didapuk sebagai Wakil Ketua sementara DPRK Agara Periode 2024-2029.
Sekretaris Sekretariat DPRK Aceh Tenggara, Muhammad Hatta, SE mengatakan penunjukan Ketua DPRK dan Wakil Ketua sementara tersebut, berdasarkan Undang-undang Nomor : 23 Pasal 165, PP. 12 Pedoman tentang tatib dewan pasal 34 dan Surat Edaran (SE) Kemendagri nomor : 100.2.1.3 / 3434/SJ.
"Atas dasar tersebut, Denny Febrian Roza dan Marsidin ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRK sementara," kata Hatta, Rabu, (28/8/2024).
Diketahui, sebanyak 30 anggota DPRK Aceh Tenggara periode 2024-2029 melakukan pengucapan sumpah atau janji jabatan, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK setempat, Rabu, (28/8/2024).
Denny Febrian Roza
Amatan, prosesi pengucapan sumpah atau janji anggota DPRK Aceh Tenggara dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Ade Yusuf.
Informasi yang dihimpun, dari 30 Anggota DPRK Agara Periode 2024-2029, terdapat 20 wajah baru dan 10
orang diantaranya petahana.









