Siang Ini, Bapaca Bupati - Wabub PADI Bakal Daftar ke KIP Agara
- Redaksi
- Selasa, 27 Agu 2024 - 10:33 WIB - 593 Views
ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - Dinamika perpolitikan Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) mulai menjurus. Bukti keserius kandidat maju mengikuti kontestasi Pilkada di bumi "Sepakat Segenep" itu sudah mulai mengemuka.
Seperti, Bakal Pasangan Calon (Bapaca) Bupati - Wakil Bupati (Wabub) Pandi Sikel - Khairul Abdi (PADI) dikabarkan akan mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon (Bapaca) Bupati - Wakil Bupati Aceh Tenggara, ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) daerah setempat, Selasa, (27/8/2024) siang ini.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara Ilham membenarkan hari ini pihaknya dikonfirmasi akan kedatangan Bakal Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati, Pandi Sikel - Khairul Abdi untuk l mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati ke Kantor KIP setempat.
"Untuk hari ini baru satu yang mengkonfimasi untuk mendaftar yaitu Pasangan Pandi Sikel - Khairul Abdi, Insya Allah mendaftar setelah Dzuhur, " kata Ilham kepada Acehhits.com, Selasa, (27/8/2024).
Terpisah, Pandi Sikel yang dihubungi Acehhits.com membenarkan pasangan PADI akan mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Aceh Tenggara ke Komisi Independen Pemilihan hari ini.
"Ya benar hari ini kami akan mendaftar, " kata Pandi Sikel, kepada Acehhits.com, Selasa, (27/8/2024).
Sikel mengatakan saat mendaftar nanti Pasangan PADI akan diantar dan diiringi oleh ratusan simpatisan, dengan menunggangi kuda menuju Kantor KIP setempat.
Sekedar informasi, pasangan Balon Bupati Agara/Wakil Bupati Agara, periode 2024-2029, dr. Pandi Sikel dan Khairul Abdi, membuat akronim pasangannya PADI.
Dengan mengangkat tema semboyan memperjuangkan "Agara Metuah, Menuju Leuser Emas 2034".
Informasi lainnya, dari hasil Pileg 2024 lalu di Agara, Partai Demokrat berhasil mendudukan tiga orang kadernya di DPRK Agara.
Kemudian,.Partai Gerindra berhasil juga mengirimkan dua orang kadernya di DPRK Agara.
Sehingga, akumulasi jumlah kursi kedua partai tersebut di Parlemen Agara menjadi total lima kursi. Jumlah ini sudah memenuhi mencalonkan satu pasangan Bupati/Wakil Bupati di Agara.
Sesuai mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Qanun Aceh, Nomor 12 Tahun 2016 tersebut singkatnya menyebutkan, bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRK.
Kemudian, hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.
Jumlah anggota DPRK Agara seluruhnya 30 kursi. Perolehan jumlah kursi Partai Demokrat dan Partai Gerindra di total lima kursi.
Berarti, jumlah lima kursi tersebut dari 30 kursi di DPRK Agara, kalau dihitung persentasenya sudah memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan Bupati Agara/Wakil Bupati Agara.
Laporan : Riky Octa Berutu









