Soal Dana Desa Tambahan, DPMK Ingatkan Pengulu Kute di Agara Ikuti PMK 146

  • Redaksi
  • Senin, 26 Agu 2024 - 22:31 WIB - 570 Views
Soal Dana Desa Tambahan, DPMK Ingatkan Pengulu Kute di Agara Ikuti PMK 146
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara, Jahrul. Foto : ACEH HITS.COM/ Riky Octa Berutu.

ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Jahrul mengingatkan kepada seluruh  Kepala Desa (Pengulu Kute) untuk mengikuti petunjuk di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 soal dana desa tambahan maupun alokasi kinerja.

"Ikuti petunjuk di PMK 146 dan jangan percaya kepada siapapun baik itu calo dari sini dari situ termasuk dari manapun," kata  Jahrul, di Kantor DPMK setempat, Senin, (26/8/2024).

Jahrul menjelaskan yang menentukan dapat atau tidaknya dana desa tambahan maupun alokasi kinerja itu  tergantung Pengulu Kute sendiri, berdasarkan Sistem Keuangan Desa (Siskudes). Seperti, tercepat  penyaluran dana desa, kepatuhan terhadap pembayaran pajak, tidak pernah tersangkut masalah hukum, kepatuhan membayar pajak.

Kemudian, penggunaan dana desa tepat sasaran atau sesuai mengikuti program pemerintah seperti penggunaan dana desa yang ditentukan.

"Jadi kembali saya tegaskan tak ada yang bisa urus sini urus situ, ikuti petunjuk yang ada di PMK 146, dan berdasarkan Siskudes," tegas Jahrul.

Jahrul mengungkapkan di tahun 2023 lalu sebanyak 70 Kute di Aceh Tenggara tercatat mendapatkan dana desa tambahan. Per Kutenya mendapatkan kucuran dana desa tambahan sebesar Rp 139 juta rupiah.

"Untuk tahun ini kita belum tahu berapa Kute yang akan mendapatkan dana desa tambahan. Sebab yang menentukan itu dari pusat, " tutupnya.

Laporan : Riky Octa Berutu





BACA JUGA: