Bukti Serius Maju Pilkada Agara 2024, dr. Pandi Sikel Lepas Status sebagai PNS

  • Redaksi
  • Senin, 15 Jul 2024 - 21:46 WIB - 2161 Views
Bukti Serius Maju Pilkada Agara 2024, dr. Pandi Sikel Lepas Status sebagai PNS

ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - Dinamika perpolitikan Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) mulai bergerak. Bukti keserius kandidat maju mengikuti kontestasi Pilkada di bumi "Sepakat Segenep" itu sudah mulai mengemuka.

Salah seorang tokoh pemuda di Agara, dr. Pandi Sikel, membuktikan keseriusannya maju mengikuti kontestasi Pilkada, dengan berani melepas statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia selama ini mengabdi di Pemerintah Kabupaten Agara.

Hal tersebut terungkap, setelah ACEHHITS.COM, memperoleh salinan Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara, Nomor: BKPSDM.884/150/2024, Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara tersebut, tertanggal 12 Juli 2024, memutuskan menetapkan pada diktum Kesatu bagiannya, menyebutkan memberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas Permintaan Sendiri, dr. Pandi Sikel.

Kepala BPKSDM Agara, Masudin membenarkan surat pengunduran diri dr Pandi Sikel sebagai ASN jabatan dokter umum di RSUD H Sahudin Kutacane. 

Dikatakan Masudin, Pandi Sikel resmi mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanggal 20 Mei 2024. 

"Benar, Pak Pj Bupati juga sudah menandatangani surat pengunduran diri Pandi Sikel," kata Masudin kepada ACEHHIST.COM, Senin, (15/7/2024). 

Terpisah, dr Pandi Sikel ketika dikonfirmasi juga membenarkan pengunduran dirinya sebagai ASN.

pandi-sikelPandi SIkel SK

Pandi SIkel SK


Menurut Pandi Sikel, pengunduran diri nya sebagai ASN merupakan bukti  keseriusan dirinya  untuk  maju sebagai Balon Bupati Aceh Tenggara pada Pilkada 2024 mendatang. 

"Iya betul, supaya bisa langsung turun ke masyarakat," ujar Pandi Sikel  singkat.

Masih terkait dr. Pandi Sikel mengundurkan diri dari PNS,  Khairul Abdi, S. Sos yang disebut-sebut Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Agara mendampingi dr. Pandi Sikel, saat dikonfirmasi mengatakan pengunduran diri dr. Pandi Sikel tersebut merupakan keseriusan untuk menghadapi Pilkada Agara 2024.

"Benar, bang dr. Pandi Sikel pengunduran diri dari PNS. Karena Pj Bupati Agara, Syakir sudah mengeluarkan surat keputusannya" ungkap Khairul Abdi, yang juga Sekretaris Gayo Musara itu.

Khairul Abdi lebih lanjut mengatakan untuk partai politik yang akan mengusung mereka berdua, sebagai pasangan Balon Bupati Agara/Wakil Bupati Agara, Periode 2024-2029 yaitu Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

"Bila Partai Gerindra sudah mengeluarkan rekom kepada saya, saya siap mendampingi Pandi Sikel," tegas Sekretaris DPC Partai Gerindra Agara itu.

Sekedar informasi, pasangan Balon Bupati Agara/Wakil Bupati Agara, periode 2024-2029, dr. Pandi Sikel dan Khairul Abdi, membuat akronim pasangannya PADI.

Dengan mengangkat tema semboyan memperjuangkan "Agara Metuah, Menuju Leuser Emas 2034".

Informasi lainnya, dari hasil Pileg 2024 lalu di Agara, Partai Demokrat berhasil mendudukan tiga orang kadernya di DPRK Agara.

Kemudian,.Partai Gerindra berhasil juga mengirimkan dua orang kadernya di DPRK Agara.

Sehingga, akumulasi jumlah kursi kedua partai tersebut di Parlemen Agara menjadi total lima kursi. Jumlah ini sudah memenuhi mencalonkan satu pasangan Bupati/Wakil Bupati di Agara.

Sesuai mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Qanun Aceh, Nomor 12 Tahun 2016 tersebut singkatnya menyebutkan, bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,  Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRK. 

Kemudian, hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.

Jumlah anggota DPRK Agara seluruhnya 30 kursi. Perolehan jumlah kursi Partai Demokrat dan Partai Gerindra di total lima kursi.

Berarti, jumlah lima kursi tersebut dari 30 kursi di DPRK Agara, kalau dihitung persentasenya sudah memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan Bupati Agara/Wakil Bupati Agara.


 

Laporan : Riky Octa Berutu





BACA JUGA: