Jika Maju Pilkada 2024 Caleg Terpilih Wajib Mundur, Ini Penjelasan KIP Agara
- Redaksi
- Kamis, 04 Jul 2024 - 18:21 WIB - 253 Views
ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih wajib mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai pasangan calon di Pilkada.
"Caleg terpilih yang belum dilantik kemudian mendaftar dalam pencalonan Pilkada tahun 2024 diwajibkan mundur,"
Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, kepada ACEHHITS.COM, Kamis (4/7/2024).
Dijelaskan Wari, terkait persyaratan pendaftaran Pilkada bagi caleg terpilih Pemilu tahun 2024 yang belum dilantik itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mengutip norma PKPU tersebut, kata Wari, yakni mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Selain itu, Wari menjelaskan, kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan bagi calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA. Mereka harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon anggota DPR atau DPRD/DPRA pada saat pendaftaran Pasangan Calon.
"Saat pendaftaran, calon harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Wari. "Dokumen tersebut paling lambat diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon," tambahnya.
Sebelumnya, persoalan calon terpilih yang diwajibkan mundur sempat menjadi polemik setelah Makamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 12/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut meminta KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, atau DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Laporan : Riko H









