Menkominfo Sebut Pemain Judi Online Tak Akan Langsung Dipidana

  • Redaksi
  • Kamis, 27 Jun 2024 - 13:25 WIB - 235 Views
Menkominfo Sebut Pemain Judi Online Tak Akan Langsung Dipidana
Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

JAKARTA (ACEHHITS.COM) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, pemain judi online tidak akan langsung diproses secara hukum atau dipidana. 

“Ya enggak lah (langsung ditindak dan dipenjara),” kata Budi selepas rapat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024). 

Menurut Budi, pemerintah akan terlebih dahulu mengambil langkah persuasif, dan berupaya rehabilitasi bagi warga yang kecanduan judi online. Budi juga menegaskan bahwa pemain judi online dapat dikategorikan sebagai korban, bukan hanya pelaku. “Iya lah pemain itu mereka korban juga,” kata Budi.

Sementara itu, Satgas Pemberantasan Judi Online mengeklaim telah mengantongi data warga yang bermain judi online di seluruh Indonesia. Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengatakan, hampir di seluruh provinsi terdapat warga yang terpapar judi online. 

“Judi online ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan. Modusnya jual beli rekening dan isi ulang diantaranya,” ujar Hadi. 

Hadi mengaku akan mengumpulkan para camat hingga lurah dan kades di seluruh Indonesia untuk memaparkan data yang diperoleh Satgas. Bahkan, ia bakal membeberkan nama-nama warga yang bermain judi online, termasuk nomor telepon seluler dan alamat mereka.

"Kami segerakan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab,” kata Hadi. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu. Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara. 

Pembentukan Satgas ini menjadi wujud upaya pemerintah untuk menghapuskan kegiatan ilegal yang semakin meresahkan tersebut. Sebab, judi online telah terbukti merugikan pemainnya, bahkan dalam beberapa kasus bisa sampai merenggut nyawa. Keluarga atau orang-orang di sekitar pelaku bahkan bisa terdampak dan ikut merugi.

Sumber: kompas.com





BACA JUGA: