Tolak Revisi UU Penyiaran, Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu Demonstrasi di Kantor DPR Aceh

  • Redaksi
  • Senin, 27 Mei 2024 - 21:41 WIB - 263 Views
Tolak Revisi UU Penyiaran, Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu Demonstrasi di Kantor DPR Aceh
Ketua DPRA, Zulfadli dan anggota DPRA menerima tuntutan wartawan terkait RUU Penyiaran di DPRA, Senin (27/5/2024).

BANDA ACEH (ACEHHITS.COM) - Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu yang terdiri dari puluhan wartawan melakukan demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pukul 09.30 WIB, Senin (27/5/2024). Demonstrasi tersebut dilakukan sebagai penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Penyiaran.

Gerakan jurnalis yang terdiri dari AJI, IJTI, PFI, dan PWI, membawa spanduk-spanduk yang menolak RUU Penyiaran serta mengibarkan bendera organisasi-organisasi wartawan.

“Kami menolak RUU Penyiaran yang dapat mengancam kebebasan pers dan HAM bertolak belakang dengan reformasi serta demokrasi di Indonesia,” kata Koordinator Lapangan, Rahmat Fajri di depan kantor DPRA. 

Para wartawan tersebut menyerukan RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah. Kemudian menuntut agar DPR RI harus melibatkan pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers serta kebebasan berekspresi. 


“Kami meminta DPRA mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI,” ujar Rahmat.

“Para wartawan serta jurnalis yang bergabung dalam AJI, PFI, IJTI dan PWI menyampaikan aspirasi ke DPRA tentang sikap kita menolak revisi UU Penyiaran yang sedang digodok di Komisi I DPR RI,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin di kantor DPRA.  

Nasir menyebut, tuntutan wartawan tersebut disambut postif oleh Ketua DPRA, Zulfadli dan disaksikan oleh Forkopimda. Adapun katanya, tuntutan tersebut akan segera diteruskan ke DPR RI.  Selain menyerukan tuntutan menolak RUU Penyiaran, sejumlah wartawan melakukan aksi melambangkan mulu dan kamera sebagi bentuk protes terhadap upaya pembungkaman pers. 

Sumber : https://www.bithe.co/





BACA JUGA: