Direktur RSUD Aceh Singkil Bantah Obat Kadaluwarsa untuk Pasien

  • Redaksi
  • Sabtu, 10 Agu 2024 - 09:34 WIB - 197 Views
Direktur RSUD Aceh Singkil Bantah Obat Kadaluwarsa untuk Pasien
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mardiana didampingi Inspektur Inspektorat Aceh Singkil saat konferensi pers Jumat, 9 Agustus 2024.(Dok. Istimewa)

ACEH SINGKIL (ACEHHITS.COM) - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, dr. Mardiana, menepis tudingan bahwa rumah sakitnya memberikan obat kadaluwarsa kepada pasien. 

Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan prosedur yang dijalankan oleh pihak rumah sakit.

"Tudingan bahwa RSUD Aceh Singkil memberikan obat kadaluwarsa kepada pasien itu tidak benar," tegas Mardiana dalam pernyataannya kepada sejumlah wartawan Jumat, 9 Agustus 2024.

Ia menjelaskan bahwa obat-obatan kadaluwarsa disimpan terpisah dari obat-obatan yang masih layak digunakan. 

Obat yang masih dapat digunakan disimpan di gudang farmasi, sementara obat kadaluwarsa ditempatkan di gudang penyimpanan limbah infeksius atau beracun (B3) di bagian belakang rumah sakit.

"Sesuai prosedur, obat-obatan kadaluwarsa sudah dimusnahkan. Misalnya, obat yang kadaluwarsa antara tahun 2011 hingga 2019 sudah kami musnahkan pada Juli 2020 lalu," jelas Mardiana.

Namun, obat-obatan yang kadaluwarsa dari tahun 2020 hingga saat ini belum dimusnahkan. Mardiana memastikan bahwa obat-obatan tersebut telah dipisahkan dan disimpan di tempat yang sesuai untuk pemusnahan limbah B3. 

Ia juga menegaskan bahwa sebelum obat mendekati masa kedaluwarsa, pihak rumah sakit selalu berkoordinasi dengan penyedia obat untuk pengembalian.

Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Aceh Singkil, Mursal, menambahkan bahwa belum dimusnahkannya obat kadaluwarsa sejak tahun 2020 disebabkan oleh mekanisme penghapusan aset yang harus diajukan terlebih dahulu ke Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK).

"Proses pemusnahan obat tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada pengajuan ke Bidang Aset BPKK karena ini menyangkut penghapusan aset negara," ujar Mursal. 

Mursal juga menjelaskan bahwa pemusnahan obat kadaluwarsa tidak dilakukan dengan cara dibakar begitu saja. Prosesnya melalui lelang kepada pihak ketiga untuk diangkut dan dimusnahkan sesuai prosedur.

Menurut Mursal, nilai anggaran obat yang expired cenderung menurun setiap tahunnya. Pada tahun 2020, nilai obat kadaluwarsa mencapai Rp262 juta, namun turun menjadi Rp211 juta pada tahun 2021, Rp82 juta pada tahun 2022, dan Rp16 juta pada tahun 2023.

Menanggapi tudingan bahwa stok obat di RSUD Aceh Singkil habis sehingga pasien harus membeli obat di apotek tertentu yang diduga dimiliki oleh Direktur RSUD, Mursal juga membantah keras hal tersebut.

"Apotek-apotek tersebut telah ada sebelum dr. Mardiana menjabat sebagai Direktur, dan mereka bekerja sama dengan BPJS. Jadi, tidak benar kalau pasien harus membeli obat di apotek tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M. Hilal, mendorong manajemen RSUD untuk segera mengajukan pemusnahan obat kadaluwarsa sejak tahun 2020 hingga sekarang kepada Bupati.

"Kita dorong agar RSUD segera menginventarisasi obat-obatan yang kadaluwarsa dan mengajukannya untuk dimusnahkan," kata Hilal.

Dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan beberapa obat kadaluwarsa di gudang RSUD Aceh Singkil. Meski jumlahnya tidak banyak, BPK merekomendasikan agar manajemen RSUD meningkatkan penatausahaan aset dan obat-obatan.

Laporan : Kontributor Kabupaten Aceh Singkil





BACA JUGA: