Kejari Kutacane Gelar Eksekusi Cambuk Pelanggar Syariat Islam

  • Redaksi
  • Kamis, 18 Jul 2024 - 21:09 WIB - 258 Views
Kejari Kutacane Gelar Eksekusi Cambuk Pelanggar Syariat Islam

ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - Dua dari Empat Pelanggar Syariat Islam menjalani hukuman cambuk atau Uqubat cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (18/7/2024).

Adapun empat pelanggar Syariat Islam yang dilakukan eksekusi cambuk adalah, SB, JA, BU dan JU.

"Mereka mendapat hukuman cambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat," kata Kajari Kutacane, Erawati, S.H.

Menurut Erawati dalam eksekusi Uqubat cambuk tersebut, empat pelanggar Syariat Islam dilakukan hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Namun, dua diantara pelanggar Syariat Islam ditunda hukuman cambuk, karena setelah dilakukan pemeriksaan dokter, kedua yang bersangkutan sakit dengan tensi darah mencapai 200.

"Sehingga tidak bisa dilakukan cambuk dan akan dilakukan kembali setelah terpidana dalam keadaan sehat kembali," ujar Erawati

Lebih lanjut Erawati menyebut eksekusi Uqubat cambuk dilaksanakan terhadap perkara Jinayat telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

 

Laporan : Riky Octa Berutu





BACA JUGA: